Senin, 08 November 2010

Saat menapak di Bumi Alloh.

Saat menapak di Bumi Alloh, Saat untuk berintrospeksi diri.
Pukul 10.00 wib waktu itu, bertepatan pula dengan tanggal 20 rabiu-tsani.
Seorang bayi laki-laki terlahir di Bumi Alloh dengan tangisan keras yang membahagiakan kedua orangtuanya.
Sejak saat itulah mata bayi tersebut terbuka lebar melihat indahnya dunia sekaligus mengemban amanah yang luar biasa seperti layaknya manusia yang sesuai fitrohnya.
Sekarang bayi tersebut sudah menjadi pemuda yang mempunyai cita-cita dan harapan untuk syahid di jalan Alloh.
Sebuah introspeksi diri yang seharusnya selalu dilakukan untuk menjadi jundi-jundi Alloh yang bisa memberikan kontribusi bagi agama-NYA dan masyarakat sekitar.
Terimakasih aku ucapkan kepada orang-orang yang tersayang (kedua orangtuaku dan keluargaku) yang setia menjagaku, menemaniku, yang memberikanku motivasi sehingga tumbuh inovasi dalam menjalani hidup ini.
Terimakasih juga aku sampaikan kepada sahabat dan kerabat yang telah memberikanku sekelumit rasa, sedih senang, bahagia dan semuanya.
semoga aku termasuk hamba-NYA yang senantiasa bersyukur,.
Terimakasih untuk semuanya. tak ada kata yang bisa terucap lagi selain kata terimakasih.
Aku bukan anak kecil lagi, saatnya menapak di Bumi Alloh dan berhenti untuk berangan-angan belaka.

(AKN, 08112010) sebuah coretan untuk melangkah yang lebih baik menuju kesuksesan.

Rabu, 27 Oktober 2010

Renungkan Wahai Sahabat. . .

Terkadang kita lupa, kita hidup itu untuk apa?

coba kita lihat di sekitar kita, keluarga kita, teman kita, sahabat kita, tetangga kita, masyarakat lain di sekitar kita.

mereka disibukkan dengan hal-hal yang berbau duniawi. Tanpa melihat hidup setelah mati mereka hanya bicara uang dan materi semata. Padahal Allah Swt telah menegaskan dalam firman-Nya :

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.(Adz-Dzariyat : 56)

akan tetapi kenapa manusia belum sepenuhnya sadar akan hal tersebut?


Bencana alam yang kita lihat belakangan ini, semua karena ulah manusia. Mungkin, manusia lupa bersyukur akan apa yang telah mereka dapatkan. Manusia juga yang merusak alam ini sehingga Allah Swt memberikan peringatan melalui azabnya yang tidak ada seorangpun yang mengelaknya ketika azab tersebut sudah datang di hadapan mata.


Allah menciptakan langit, bumi, alam semesta dan seisinya hanya untuk manusia. Manusia diberikan amanah untuk mengelola dan menjadi khalifah di muka bumi ini, bukan untuk mengekploitasi dan merusak keindahan alam ada.


Mungkin benar jika kiamat sudah semakin dekat, seiring bencana yang bertubi-tubi melanda negeri ini, seiring kemunduran dan kebobrokan moralitas di negeri ini.


catatan ini hanya sebuah "uneg-uneg" dari seorang manusia yang tak lepas dari khlilaf.


Allohu a'lam bishowab.. .


(AKN)

Minggu, 08 Agustus 2010

Redenominasi mata uang rupiah

Redenominasi mata uang rupiah

Pernahkan anda membayangkan untuk menerima gaji sebesar Rp 1.500 per bulan? Ya, kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi kira-kira 5 tahun kedepan jika saat ini gaji anda sebesar Rp 1,5 juta.

Pasalnya, Bank Indonesia (BI) tengah melakukan pembahasan internal untuk dapat melakukan redenominasi. Redenominasi yaitu pengurangan nilai pecahan tanpa mengurangi nilai dari uang tersebut. Kasarnya, angka nol dalam sebuah pecahan akan dikurangi, jika dikurangi 3 angka nol maka Rp 1.000.000 akan menjadi Rp 1.000.

"Redenominasi itu prosesnya akan dibicarakan dulu dengan pemerintah dan presiden dan harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru kita sosialisasikan," ujar Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Sabtu (31/07/2010).

Darmin menuturkan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil final pembahasan internal kepada pemerintah di tahun 2010. "Belum bisa diputuskan sekarang berapa angka nol yang dikurangi apakah 3 atau 4 namun hasil pembahasan akan diusahakan disampaikan ke pemerintah tahun 2010 ini," jelas Darmin.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan, dalam melakukan redenominasi membutuhkan waktu antara empat sampai lima tahun.

"Prosesnya tidak singkat, harus membutuhkan 4 sampai 5 tahun," katanya.

Menurut Budi, diperlukan adanya penarikan uang secara bertahap yang beredar di masyarakat. Seperti diketahu uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000.

Uang rupiah saat ini tercatat mempunyai pecahan terbesar kedua di dunia, terbesar pertama adalah mata uang Vietnam yang mencetak 500.000 Dong. Namun tidak memperhitungkan negara Zimbabwe, negara tersebut pernah mencetak 100 miliar dollar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.

Budi menuturkan, untuk bisa melakukan penyederhanaan satuan uang tersebut membutuhkan sejumlah persyaratan. Setidaknya ada tiga syarat yang mutlak dipenuhi yaitu kondisi perekonomian yang stabil, inflasi rendah dan stabil, serta adanya jaminan stabilitas harga.

"Hal yang paling sulit dilakukan dengan cepat dan mudah adalah sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa," tukasnya

sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/07/31/150348/1410832/5/benarkah-rp-1000-jadi-rp-1 melalui catatan d FB teman saya.

Jumat, 07 Mei 2010

Seperti Apa Pendidikan di Indonesia Sekarang?

Seperti Apa Pendidikan di Indonesia Sekarang?
oleh : Akhmad Khoyrun Najakh*

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. seharusnya pemerintah bukan sekedar membuat peraturan (perundang-undangan) yang malah membuat pusing rakyat karena dalam pelaksanaannya seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh rakyat sepenuhnya. Lantas digunakan untuk apa APBN yang telah dianggarkan sebesar 20% untuk dunia pendidikan? Ternyata angka 20% yang cukup besar ini hanya digunakan untuk menambah gaji para tenaga pengajar pendidikan, sementara untuk perbaikan fasilitas serta kualitas hanya nol koma sekian dari 20% itu. Sungguh ironis memang.
Sekarang tidak ada lagi istilah "guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa" karena sekarang guru, dosen dan tenaga pengajar lainnya telah bekerja secara profesional dengan upah yang bisa dibilang bisa mencekik kantong para orangtua siswa.
Hal ini diperparah dengan diterbitkannya UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang didalamnya dimuat bahwa Lembaga Pendidikan berhak mengelola lembaganya seenaknya "wudele dhewe". Terkait pembiayaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan fasilitas dan lain sebagainya.Dan lebih memprihatinkan lagi, Lembaga Pendidikan ini berhak "Menjual dirinya" kepada para investor yang bersifat pragmatis hanya kepada profit oriented belaka. Di beberapa Perguruan Tinggi Negeri malahan mematok harga tinggi guna menikmati fasilitas bangku perkuliahan sehingga rakyat miskin pun tidak dapat menikmati fasilitas ini.
Pada akhir bulan maret 2010 kemarin BHP telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan 5 alasan antara lain:
1) UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
2) UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti
semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
3) Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan....
4) UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
5) Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya.
Setelah ditolaknya BHP ini masih banyak masalah yang harus diselesaikan, seperti UU no.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pada pasal 53 masih tercantum tentang BHP itu sendiri. Harusnya pasal ini diubah saja karena sudah tidak relevan lagi ketika UU BHP telah dicabut.

Pasca UU BHP dicabut, Kementerian Pendidikan disibukkan guna mencari pengganti UU BHP ini. Bisa berupa Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Karena bisa jadi Lembaga Pendidikan sebagai pihak penyelenggara pendidikan tidak mempunyai payung hukum untuk melaksanakan program kerjanya berupa penerimaan mahasiswa baru.

Di sisi lain, Ujian Nasional (UN) yang telah diumumkan akhir april kemarin terdapat beberapa aspek yang harus dievaluasi yaitu terkait Standar kelulusan yang belum bisa dipenuhi oleh para siswa yang tidak lulus UN. Terdapat 247 SMA yang angka ketidaklulusannya mencapai 100%. Di Aspek Fasilitas Sarana dan Pra Sarana juga banyak ditemukan gedung dan bangunan sekolah yang rusak dan roboh karena termakan usia. Harusnya pemerintah lebih tanggap dalam menyikapi hal ini.

Begitulah kondisi pendidikan di Indonesia sekarang. Banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Rakyat miskin bingung mencari uang untuk menyekolahkan anaknya, Mahalnya Biaya Pendidikan, Rusaknya Fasilitas Pendidikan dan lain sebagainya. Ini hanya beberapa pengungkapan masalah tentang pendidikan masih banyak permasalahan lain yang belum bisa terselesaikan oleh pemerintah. Dan ini menjadi PR bagi kita bersama sebagai para agen pembawa perubahan.

*) Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman angkatan 2008.