Jumat, 07 Mei 2010

Seperti Apa Pendidikan di Indonesia Sekarang?

Seperti Apa Pendidikan di Indonesia Sekarang?
oleh : Akhmad Khoyrun Najakh*

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. seharusnya pemerintah bukan sekedar membuat peraturan (perundang-undangan) yang malah membuat pusing rakyat karena dalam pelaksanaannya seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh rakyat sepenuhnya. Lantas digunakan untuk apa APBN yang telah dianggarkan sebesar 20% untuk dunia pendidikan? Ternyata angka 20% yang cukup besar ini hanya digunakan untuk menambah gaji para tenaga pengajar pendidikan, sementara untuk perbaikan fasilitas serta kualitas hanya nol koma sekian dari 20% itu. Sungguh ironis memang.
Sekarang tidak ada lagi istilah "guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa" karena sekarang guru, dosen dan tenaga pengajar lainnya telah bekerja secara profesional dengan upah yang bisa dibilang bisa mencekik kantong para orangtua siswa.
Hal ini diperparah dengan diterbitkannya UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang didalamnya dimuat bahwa Lembaga Pendidikan berhak mengelola lembaganya seenaknya "wudele dhewe". Terkait pembiayaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan fasilitas dan lain sebagainya.Dan lebih memprihatinkan lagi, Lembaga Pendidikan ini berhak "Menjual dirinya" kepada para investor yang bersifat pragmatis hanya kepada profit oriented belaka. Di beberapa Perguruan Tinggi Negeri malahan mematok harga tinggi guna menikmati fasilitas bangku perkuliahan sehingga rakyat miskin pun tidak dapat menikmati fasilitas ini.
Pada akhir bulan maret 2010 kemarin BHP telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan 5 alasan antara lain:
1) UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
2) UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti
semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
3) Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan....
4) UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
5) Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya.
Setelah ditolaknya BHP ini masih banyak masalah yang harus diselesaikan, seperti UU no.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pada pasal 53 masih tercantum tentang BHP itu sendiri. Harusnya pasal ini diubah saja karena sudah tidak relevan lagi ketika UU BHP telah dicabut.

Pasca UU BHP dicabut, Kementerian Pendidikan disibukkan guna mencari pengganti UU BHP ini. Bisa berupa Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Karena bisa jadi Lembaga Pendidikan sebagai pihak penyelenggara pendidikan tidak mempunyai payung hukum untuk melaksanakan program kerjanya berupa penerimaan mahasiswa baru.

Di sisi lain, Ujian Nasional (UN) yang telah diumumkan akhir april kemarin terdapat beberapa aspek yang harus dievaluasi yaitu terkait Standar kelulusan yang belum bisa dipenuhi oleh para siswa yang tidak lulus UN. Terdapat 247 SMA yang angka ketidaklulusannya mencapai 100%. Di Aspek Fasilitas Sarana dan Pra Sarana juga banyak ditemukan gedung dan bangunan sekolah yang rusak dan roboh karena termakan usia. Harusnya pemerintah lebih tanggap dalam menyikapi hal ini.

Begitulah kondisi pendidikan di Indonesia sekarang. Banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Rakyat miskin bingung mencari uang untuk menyekolahkan anaknya, Mahalnya Biaya Pendidikan, Rusaknya Fasilitas Pendidikan dan lain sebagainya. Ini hanya beberapa pengungkapan masalah tentang pendidikan masih banyak permasalahan lain yang belum bisa terselesaikan oleh pemerintah. Dan ini menjadi PR bagi kita bersama sebagai para agen pembawa perubahan.

*) Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman angkatan 2008.